KPH Lawu Ds dan CDK Madiun Adakan Rakor Persiapan Pembentukan Tahura Gunung Lawu

    KPH Lawu Ds dan CDK Madiun Adakan Rakor Persiapan Pembentukan Tahura Gunung Lawu

    Lawu Ds - Perhutani (22/11/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna menyamakan persepsi dalam persiapan pembentukan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gunung Lawu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Restoran Harmadha Joglo, Magetan, pada Kamis (21/11/2024).

    Pembentukan Tahura Gunung Lawu diinisiasi sebagai upaya pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat sekitar. Selain menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, Tahura ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.

    Acara tersebut dihadiri Wakil Kepala Perhutani KPH Lawu Ds, Yudiono, didampingi Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Dedi Noperi, serta jajarannya. Hadir pula Kepala CDK Madiun, Dwijo Saputro, beserta jajaran, Bappeda Litbang Magetan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Camat dari empat kecamatan, kepala desa/lurah dari wilayah calon Tahura, serta perwakilan LMDH, KTH, dan instansi lainnya.

    Wakil Kepala Perhutani KPH Lawu Ds, Yudiono, menjelaskan bahwa usulan pembentukan Tahura telah dikaji berdasarkan pertimbangan teknis, sesuai permintaan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Namun, keputusan akhir berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Kami berharap semua pihak bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan dan mempercepat persiapan pembentukan Tahura. Kita harus sabar menunggu keputusan dari KLHK, ” ujar Yudiono.

    Sementara itu, Kepala CDK Madiun, Dwijo Saputro, memaparkan bahwa deliniasi usulan Tahura mencakup luas ±10.244, 75 hektare, terdiri dari 8.735, 58 hektare wilayah kerja Perhutani KPH Lawu Ds dan 1.509, 17 hektare di KHDPK. Wilayah ini meliputi hutan produksi seluas ±3.188, 60 hektare dan hutan lindung seluas ±7.056, 15 hektare.

    Ia juga menegaskan pentingnya menjaga fungsi Tahura sebagai penyangga kehidupan, terutama sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.

    “Kerja sama yang baik antar-pihak akan menghasilkan pengelolaan yang lebih optimal dan mewujudkan cita-cita pembentukan Tahura dengan gemilang, ” katanya.

    Sugito, Ketua LMDH Lawu Suko Lestari Sukowidi, menyambut positif rencana pembentukan Tahura. Ia menyampaikan harapan agar perubahan regulasi ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Kami siap mendukung program pemerintah untuk menjadikan Gunung Lawu damai dan hutannya lestari, ” pungkasnya.

    Rakor ini menjadi langkah awal penting dalam mewujudkan Tahura Gunung Lawu sebagai kawasan strategis yang mendukung pelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada 2024, Kodim Surabaya Utara...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Ajari Tebangan D Pada SMK Kehutanan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Berikan Materi Roasting Kopi Dari Kawasan Hutan Pada SMK Kehutanan
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Polhut Berikan Materi Perlindungan Hutan pada SMK Kehutanan
    Perhutani Berikan Materi Pengujian Getah Pinus Kepada SMK Kehutanan

    Ikuti Kami